Nah, postingan kali ini tentang peran dan fungsi Partai Politik. Kira-kira apa ya,,,,,,
Mau tau, yuk ikuti yang satu ini...
Menurut UU
No.2 Tahun 2008 tentang partai politik,
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Secara umum Partai
politik adalah suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang
dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak,
cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan
mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif
kebijakan atau program-program yang telah mereka susun.
Fungsi dan peran partai politik adalah sebagai berikut:
1. Partai Politik sebagai Sarana Komunikasi Politik
Komunikai
politik adalah proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada masyarakat
dan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah. Partai politik disini
berfungsi untuk menyerap, menghimpun, mengolah, dan menyalurkan aspirasi
politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapakan suatu kebijakan.
2.
Partai
Politik sebagai Sarana Sosialisasi Politik
Sosialisasi
politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik mengenai suatu
fenomena politik yang sedang dialami suatu negara. Proses ini disampaikan
melalui pendidikan politik. Sosialisai yang dilakukan oleh Partai politik
kepada masyarakat berupa pengenalan program-program dari partai tersebut.
Dengan demikian , diharapkan pada masyarakat dapat memilih Partai politik
tersebut pada pemilihan umum.
3. Partai Politik
sebagai Sarana Rekrutmen Politik
Rekrutmen politik adalah proses seleksi
dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran
dalam sistem politik ataupun pemerintahan. Atau dapat dikatakan proses seleksi
dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk menduduki suatu jabatan ataupun
beberapa jabatan politik ataupun mewakili Partai politik itu dalam suatu
bidang. Rekrutmen politik gunanya untuk mencari orang yang berbakat ataupun
berkompeten untuk aktif dalam kegiatan politik.
4.
Partai Politik sebagai Sarana Pengatur Konflik
Pengatur
konflik adalah mengendalikan suatu konflik (dalam hal ini adanya perbedaan
pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan yang dilakukan
pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakukan dengan cara dialog, menampung
dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada badan perwakilan
rakyat(DPR/DPRD/Camat)untuk mendapatkan keputusan politik mengenai permasalahan
tadi.